banner large

DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Comment
X
Share

Sobat Jurnalis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan tersebut lantaran karena kurangnya jumlah minimum peserta yang hadir (kuorum). 

banner 300x250

“Setelah diskors sampai dengan 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi quorum,” kata Dasco saat melakukan konferensi pers di Kompleks  Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

DPR Tunda Rapat

“Sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dasco belum bisa memastikan kapan rapat pengesahan RUU Pilkada akan kembali digelar.

“Kita akan melihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi dalam beberapa saat,” ucap Dasco.

Sebagai informasi, Baleg DPR sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *