banner large
banner large

Suap Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna

Comment
X
Share

Sobat Jurnalis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba Senin (27/11/2023) karena diduga menerima suap dalam pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2021-2022.

Rusman Emba ditahan selama 20 hari kedepan dimulai sejak tanggal penahanan hingga 16 Desember 2023 di rutan KPK. 

banner 300x250

Bupati Muna dua periode ini menjadi tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur.

selain Rusman Emba, KPK juga menahan La Ode Gomberto mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna yang juga tersangka dalam kasus dugana suap dana PEN yang telah ditahan lebih dulu sejak 20 November 2023.

“Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus serupa di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Kepala Pemberitaan dan Juru Bicara KPK Ali Fikir.

Selain Rusman dan Gomberto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Penyidikan kasus dugaan suap pinjaman dana PEN di kabupaten Muna adalah kelanjutan dari kasus serupa di Kabupaten Kolaka Timur 2022 lalu yang pada saat itu KPK menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Laode M. Syukur Akbar, Mochammad Ardian Noervianto termasuk salah seorang adik kandung Bupati Muna La Ode Muhammad Rusdianto Emba.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *