Sobat Jurnalis. Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Keputusan tentang penetapan hari libur nasional pada 27 November 2024 dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33.
Salinan Keppres tersebut, yang mengatur hari pemungutan suara Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, telah diunggah di laman JDih.setneg.go.id pada Jumat lalu.
Penetapan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.