banner large

Putusan PN Bandung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bersyukur

Comment
X
Share

Sobat Jurnalis. Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan merasa bersyukur, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Tim Kuasa Hukum Pegi mengatakan, sudah memprediksi PN Bandung akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.”Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” kata Salah satu Tim Kuasa Hukum Pegi, Muchtar seperti dilansir Antara, di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

PN Bandung Tetapkan Status Tersangka Pegi Setiawan GugurMuchtar mengatakan, berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum telah pertimbangan yang adil bagi majelis hakim. Pada poin kesimpulan itu dituliskan, Pegi Setiawan harus dibebaskan.”Sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong. Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan,” ucap Muchtar.

banner 300x250

Menurutnya, penting adanya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan kebenaran. Hakim PN Bandung dinilainya, telah bersikap independen dalam memberi keputusan.”Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang. Berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur,” ujar Muchtar.Status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melekat kepada Pegi Setiawan, akhirnya gugur.

Pegi dapat bernapas lega dan bebas, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya.”Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024),Dalam putusan tersebut, Hakim Eman memerintahkan, Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari sel tahanan. Tidak hanya itu, Polda Jabar juga wajib mengembalikan nama baik Pegi seusai putusan tersebut.”Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *