banner large
banner large

Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia kendaraan bermotor dan uji emisi .

Comment
X
Share

Sobat Jurnalis. Petugas gabungan dari suku dinas lingkungan hidup,  kepolisian dan dinas perhubungan jakarta selatan menggelar razia uji emisi kendaraan di jalan RA kartini, lebak bulus, jakarta selatan, rabu pagi(1/11). Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat diberikan sanksi tilang untuk pertama kalinya bagi yang tidak lolos uji emisi.

Penerapan sanksi tilang untuk uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat ini, digelar di jalan RA Kartini lebak bulus, jakarta selatan ,rabu pagi. Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empa diberhentikan petugas dan langsung diarahkan ke pos uji emisi.

banner 300x250

Saat uji emisi petugas memeriksa knalpot dan gas buang yang terdiri dari hidrokarbon karbon monoksida, karbondioksida, oksigen dan nitrogen oksida, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,  hasilnya  satu sepeda motor dinyatakan tidak lolos uji emisi lantaran asap buang kendaraannya melebih ambang batas yang telah ditetapkan pengendara pun pasrah dengan sanksi tilang yang diberikan oleh petugas.

Sudiono pengendara yang kebetulan lewat harus menerima sanksi dan ia tak menyoalkan tentang peraturan guna kebaikan bersama; “tidak apa-apa, itu konsekuensi kita kalau demi kebaikan tidak masalah. saya tidak keberatan ditilang, itu resiko (pelanggaran). motor saya setiap bulan ganti oli, servicenya ganti oli. tapi karena pertamax agak mahal akhirnya saya pakai pertalite. ternyata pengaruh pakai pertamax dengan pertalite itu beda”.  Ia Juga menyangkan kendaraan yang di miliki tak lolos uji emisi, “ ya itu untuk mengurangi polusi udara. gagalnya akibat jenis bbm atau bagaimana kurang paham, tapi nyatanya gak lulus, ya sudah”.

Selain memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang tidak lolos uji emisi, petugas juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perawatan terhadap kendaraannya di bengkel agar lolos uji emisi. Kepala urusan pembinaan oprasional satuan lalu lintas polres metro jakarta selatan, menjelaskan bahwa mekanisme sudah di atur dalam undang undang : “untuk tilang mengacu pasal 285 ayat 5 junto pasal 106 untuk mekanisme dendanya nanti maksimal 500 ribu rupiah. untuk kendaraan roda dua dan roda empat tilangnya sama” ia menambahkan bahwa untuk hari ini baru berapa saja . “untuk sementara ini satu hari ini baru satu kendaraan roda dua yang kita tilang. sementara kendaraan roda empat belum ada yang ditilang karena berdasarkan hasil uji emisi kementerian lingkungan hidup semuanya lolos uji emisi. sementara kegiatan bulan kemarin hanya teguran”. Denda yang harus di bayar untuk yang terkena sanksi sebesar 500 ribu rupiah . Kebijakan ini di ambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraan , karena asap bermotor menjadi penyumbang polusi di Jakarta.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *