Soba Jurnalis. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah akan menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 kepesertaan program Jaminan Sosial (JKN). Hal itu disampaikan menanggapi akan diterapkan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan pada Rabu (8/5).
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan tidak ada satupun pasal dalam Perpres 59 tersebut yang mengatur atau menyebut soal adanya penghapusan kelas yang sekarang ini berlaku, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Begitu pun juga soal perubahan tarif untuk kelas-kelas tersebut.
Ghufron juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya informasi mengenai perubahan tarif BPJS Kesehatan yang selama ini dibayar. Ia menegaskan tarif peserta kelas 3 yang selama ini membayar Rp35.000 per bulan tidak akan naik.
Menurutnya, dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap. Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Memang bisa saja tarifnya naik dari yang berlaku sekarang jika dari hasil evaluasi pelayanan dari faskes juga makin baik. Kalau tarif sekarang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu,” katanya dalam perbincangan dengan RRI, Senin (13/5/2024).
Tapi yang jelas, katanya, tarif para peserta BPJS Kesehatan tidak akan disamakan, meskipun jika nanti ada perubahan dari kelas 1,2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau ada kenaikan iuran sesuai dengan perbaikan pelayanan.
“Tarif golongan masyarakat kurang mampu tidak mungkin disamakan dengan masyarakat kaya dan menengah yang membayar lebih mahal saat ini. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip asuransi yang dijalankan BPJS Kesehatan, yaitu yang kaya tetap mensubsidi yang kurang mampu,” sambungnya.
Berdasarkan aturan dalam Perpres 59/2024 tersebut, kata Ghufron, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.
Bagi rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KRIS nantinya, kata Ghufron baru akan diterapkan per 30 Juni 2025 setelah adanya evaluasi terlebih dahulu mengenai kesiapan fasilitas kesehatan untuk menerapkan KRIS. “Jangan sampai nanti mereka tidak menyiapkan kamar standar KRIS untuk ruang perawatan pasien yang akhirnya menghambat peserta BPJS Kesehatan terhadap akses pelayanan di faskes,”
Adapun berdasarkan Pasal 46A beleid dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 , kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas; komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus.