banner large

Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan

Comment
X
Share

Sobat Jurnalis: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait operasional tempat hiburan, selama Ramadan. Aturan tersebut dalam bentuk Surat Edaran, dengan nomor e-0003/SE/2024.

Regulasi ini merinci tentang jenis-jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama sebulan penuh. Aturan ini dibuat untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

banner 300x250

Daftar Usaha Pariwisata Wajib Tutup Satu Hari Sebelum Ramadan hingga Tiga Hari Ketiga Setelah Idulfitri 2024.

Daftar Usaha Pariwisata Wajib Tutup Satu Hari Sebelum Ramadan hingga Tiga Hari Ketiga Setelah Idulfitri 2024

• Kelab malam
• Diskotek
• Mandi uap
• Rumah pijat
• Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
• Bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel. Namun, pengecualian hanya untuk kelab dan diskotek yang menyatu dengan area hotel, minimal bintang empat, di kawasan komersial.


Lokasinya juga tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit. Meski mendapatkan pengecualian, jam operasional tempat tersebut tetap diatur, berikut aturannya;

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub. Karaoke eksekutif dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB, karaoke keluarga 14.00-02.00 WIB. 

Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif. Rumah biliar dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *